Kewenangan bidan diatur dalam Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan, disini bidan berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan pekerjaannya. Jadi merupakan dasar yang digunakan oleh bidan dalam melakukan tugasnya secara otonomi dan mandiri. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus :
1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi
2. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan
3. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya
Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu atau janin.
Menurut pasal 1 ayat 3 undang – undang No.23/1992 Tentang Kesehatan, tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pelayanan adalah kewenangan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan, yang dikenal dengan kewenangan profesional. Di Indonesia yang berhak memberi kewenangan seorang tenaga kesehatan bekerja sesuai profesinya adalah Departemen Kesehatan dalam bentuk Surat Ijin Praktek.
Kewenangan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain yang disahkan oleh yang berhak mengesahkan. Kewengangan seorang tenaga kesehatan adalah kewenangan hukum yang dipunyai oleh seorang tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaannya. Bilamana seorang tenaga kesehatan melaksanakan pekerjaan tanpa kewenangan maka tenaga kesehatan tersebut melanggar salah satu standar profesi tenaga kesehatan.
Pemberian kewenangan oleh yang berhak mensahkan yaitu departemen kesehatan, menyebabkan seorang profesional mempunyai apa yang dikenal sebagai kewenangan profesional dalam melakukan pekerjaannya. Kewenangan profesional ini sangat diperlukan, sebab pekerjaan bidan adalah pekerjaan yang selalu berhubungan dengan tubuh klien, melakukan tindakan medik tanpa kewenangan profesional adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Tanpa kewenangan profesional maka tenaga kesehatan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan seperti yang dimaksud oleh UU No.23/1992 Tentang Kesehatan. Sesuai Kepmenkes No.900/2002 disebutkan bahwa bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Kepmenkes ini dapat dikenakan sangsi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan ijin praktik.
Sedangkan kewenangan bidan menurut IBI:
1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil / bersalin, nifas dan bayi baru lahir ( 0 – 28 hari ) agar penanganan atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu
2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus :
a. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
b. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan yang diberikan ibu dan bayi atau janin
3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja puteri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan ( periode interval )
4. Pelayanan kepada wanita dalam masa pra nikah meliputi konseling untuk remaja puteri, konseling persiapan pra nikah dan pemeriksaaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini untuk memepersiapakan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi sehingga dapat berperilaku reprodukasi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
5. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan kepada masa sekitar persalinan karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi pada masa tersebut.
6. Pelayanan kesehatan pada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir ) balita dan anak pra sekolah.
7. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan bidan dapat memberikan uterotonika.
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter.
9. Pelayanan kesehatan pada anak meliputi :
a. Pelayanan neonatal essential dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit meliputi :
1) Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman
2) Menjaga tubuh bayi agar tetap hangat dengan kontak dini
3) Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan
4) Pemberian ASI dini 30 menit setelah persalinan
5) Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan ASI ekslusif
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan 0-28 hari
c. Penyuluhan pada ibu tentang pemberian ASI ekslusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping untuk bayi di atas 6 bulan
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
10. Beberapa tindakan yang termasuk wewenang bidan antara lain :
a. Memberikan imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi
b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi / sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk pencegahan/penanganan perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedativa pada pre eklamsi/eklamsi sebagai pertolongan pertama sebelum di rujuk
c. Melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan servik lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala pada distosia karena inertia uteri dan di yakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam
d. Kompresi bimanual internal/eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk mennghentikan perdarahan. Diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.
e. Versi luar pada gemelli pada kelahiran bayi kedua. Kehamilan ganda seharusnya dari semula direncanakan pertolongan persalinannya dirumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan ekstrasi vacum atau cunam bila janin dalam posisi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul
f. Ekstrasi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul, demi penyelamatan ibu dan bayi, bidan telah mempunyai kompetensi dapat melakukan ekstrasi vacum atau cunam bila janin dalam posisi belakang kepala dan berada di dasar panggul
g. Resusitasi pada bayi baru lahir engan asfiksia. Bidan diberikan wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia yang sering terjadi pada partus lama, KPD, persalinan dengan tindakan pada bayi dengan BBLR, utamanya prematur. Selanjutnya bayi tersebut dirawat di fasilitas kesehatan khususnya yang mempunyai berat lahir kuranng dari 1750 gr
h. Hipotermi pada BBL. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada BBL dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kanguru.
11. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya meliputi :
a. Memberikan pelayanan KB yakni pemasangan IUD, AKBK, pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly dan melaksanakan konseling
b. Memberikan pelayanan efek samping pengunaan kontrasepsi. Pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gangguan berlanjut
c. Melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan protap. Pencabutan AKBK tidak di anjurkan untuk dilaksanakannya melalui pelayanan KB keliling
d. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan bidan harus mengikuti protap yang berlaku.
12. Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan
13. Beberapa kewajiban bidan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan :
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan. Pasien berhak untuk mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai semua tindakan yang dilakukan kepadanya. Persetujuan dari pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu di mintakan sebelum tindakan dilakukan.
b. Memberikan informasi. Informasi mengenai pelayanan/tindakan bidan yang diberikan dan efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas sehingga memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya
c. Melakukan rekam medik dengan baik. Setiap pelayanan yang diberikan oleh bidan perlu di dokumentasikan / di catat seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yangn diberikan dengan menggunakan format yang berlaku.
14. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan
a. Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
b. Bidan diperkenakan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat dan sesuai dengan protap
15. Pemberian surat keterangnan kelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk surat keterangnan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan pertolongan persalinan dengan menyebutkan :
1) Identitas bidan penolong persalinan
2) Identitas suami dan ibu yang melahirkan
3) Jenis kelamin, BB dan PB anak yang dilahirkan
4) Waktu kelahiran ( tempat, tanggal dan jam )
b. Untuk surat keterangan kematian hanya dapat diberikan kepada ibu dan bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan menyebutkan :
1) Identitas bidan
2) Identitas ibu / bayi yang meninggal
3) Identitas suami dari ibu yang meninggal
4) Identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal
5) Jenis kelamin
6) Waktu kematian ( tempat, tanggal dan jam )
7) Umur
8) Dugaan penyebab kematian
c. Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau kematian harus dilakukan pencatatan
mohon informasi sumbernya dari mana ?
BalasHapus