click tracking
Kebidanan: PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS

Selasa, 18 Januari 2011

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS


PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS
(INFORMED CONSENT)

Pemberian informasi yang lengkap
Setiap pemakaian kontrasepsi harus memperhatikan hak-hak reproduksi individu dan pasangannya, sehingga harus diawali dengan pemberian informasi yang lengkap. Informasi yang diberikan kepada calon/peserta KB harus disampaikan selengkap-lengkapnya, jujur dan benar tentang metode kontrasepsi yang akan digunakan oleh klien. Dalam pemberian informasi sangat penting adanya komunikasi verbal antara petugas dan klien. Ada anggapan bahwa klien sering melupakan informasi lisan yang telah diberikan. Oleh karena itu, diberikan pula informasi tertulis dan jika perlu dibacakan kembali.

Pengertian peretujuan tindakan medis
1. Jika kontrasepsi yang dipilih klien memerlukan tindakan medis, surat Persetujuan Tindakan Medis (informed Consent) diperlukan. Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan media yang akan dilakukan terhadap klien tersebut.
2. Setiap tindakan medis yang mengandung resiko harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan yaitu klien yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan sehat mental.

Persetujuan tindakan medis oleh pasangan suami istri
Dengan dilakukannya tindakan medis termasuk kontrasepsi mantap,maka pengaruhnya terhadap lembaga perkawinan itu cukup besar sehingga izin harus dari kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan tindakan medis lainnya yang tidak menyangkut organ reproduksi yang izinnya terutama diberikan oleh pihak yang akan mengalami tindakan tersebut.

Daftar tilik untuk petugas
Pada halaman belakang lembar persetujuan tindakan medis terdapat daftar tilik untuk petugas yang digunakan untuk mengingatkan petugas adanya beberapa aspek yang harus dijelaskan kepada klien melalui beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kontrasepsi mantap pria/wanita, implant, dan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) (cara kerja, kontra indikasi, efek samping, komplikasi, kegagalan, keuntungan/kerugian, jadwal /tempat kunjungan ulang, persyaratan kontap pria/ wanita dan rekanalisasi serta keberhasilannya, resiko pencabutan AKDR/implant dan jadwal pencabutannya, serta kategori pencabutan AKDR/implant). Pertanyaan tersebut harus dijawab sendiri oleh petugas dengan mengisi kode pada kotak yang sesuai.

Catatan tindakan dan pernyataan
Sesudah calon peserta dan pasangannya menandatangani informed consent pelayanan kontrasepsi baru dilakukan. Pada halaman belakang Lembar Persetujuan Tindakan Medis terdapat catatan tindakan dan pernyataan oleh dokter/bidan/perawat yang melakukan tindakan. Catatan tindakan dan pernytaan tersebut memuat catatan tindakan yang dilakukan yaitu metode, keberhasilan tindakan, waktu serta pernyataan dari petugas bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar